Dasar Hukum
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KOTA SAMARINDA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
WALIKOTA SAMARINDA,
Menimbang :
- Bahwa guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 17 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mendagri No. 061/2977/SJ tanggal 7 Oktober 2008, Peraturan MENPAN No. PER/13/M.PAN/5/2008 dan Peraturan Sekjen DPN KORPRI No. 01 Tahun 2008 serta dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, maka dianggap perlu untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Daerah Kota ;
- Bahwa Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Daerah Kota Samarinda sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang merujuk pada Pasal 45 PP Nomor 41 Tahun 2007, yang merupakan lembaga struktural dan wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji bagi setiap PNS ;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, dan guna tertib administrasi kepegawaian, keuangan dan legalitas kegiatan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus dimaksud, maka dipandang perlu untuk menuangkannya dalam Perda, sebagai dasar pelaksanaannya.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Dati II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 09; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah kembali untuk kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Samarinda, Kotamadya Dati II Balikpapan, Kabupaten Dati II Kutai dan Kabupaten Dati II Pasir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3364)
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4017) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193)
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4018) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.44-985 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2977/SJ tanggal 7 Oktober 2008 perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korpri dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia.