Tugas & Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tags: Beranda Profil
Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
8 bulan yang lalu
Share:

Tugas 

Sekretariat Dewan Pengurus merupakan unsure penunjang tugas Walikota dalam menyelenggarakan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya khususnya kepengurusan KORPRI, bertugas dan berkewajiban melaksanakan kegiatan teknis pendukung bidang tertentu yang bersifat spesifik khususnya melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI.
 
Fungsi
 
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Sekretariat Dewan Pengurus mempunyai fungsi antara lain :
  1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Dewan Pengurus;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan koordinasi dan pengendalian pemberian dukungan teknis operasional kepengurusan dan administrasi KORPRI;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus.