Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

BPBD KOTA SAMARINDA
Kasub Bag Umum dan Kepegawaian



foto wakil sekjen

Kasub Bag Umum dan Kepegawaian

EDY HANWAR, SE

NIP. 19700310 199803 1 004

Tugas Pokok dan Fungsi
Kasub Bag Umum dan Kepegawaian


  • 1.
    menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • 2.
    melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan
  • 3.
    mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan
  • 4.
    melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor
  • 5.
    menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga
  • 6.
    melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang
  • 7.
    melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Badan
  • 8.
    melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Badan
  • 9.
    mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai
  • 10.
    menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional
  • 11.
    menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai
  • 12.
    menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai
  • 13.
    menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai
  • 14.
    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
  • 15.
    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak Tersedia dalam mode landscape