Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

VISI MISI KOTA SAMARINDA

Visi

TERWUJUDNYA SAMARINDA SEBAGAI KOTA PUSAT PERADABAN

Misi

1. Sumber Daya Manusia : Mewujudkan Warga Kota yang Religius, Unggul dan Berbudaya

2. Ekonomi Kota : Mewujudkan Perekonomian Kota yang Maju, Mandiri, Berkerakyatan dan Berkeadilan

3. Pemerintahan : Mewujudkan Pemerintahan yang Profesional, Transparan, Akuntable dan Bebas Korupsi dengan Memberi Ruang bagi Partisipasi Masyarakat

4. Infrastrukur : Mewujudkan Insfrastruktur yang Mantap dan Modern

5. Lingkungan Kota : Mewujudkan Kota dengan Lingkungan yang Aman, Nyaman, Harmoni dan Lestari.

3.1        VISI BPBD KOTA SAMARINDA

 

Semangat Undang-undang Dasar 1945 memberikan amanat melalui Pembangunan dibidang Penanggulangan bencana bahwa bangsa Indonesia secara bersama-sama dan partisipasif diarahkan untuk senantiasa siap sedia dalam menghadapi potensi bencana sehingga BNPB menetapkan Visi “ Ketangguhan bangsa Dalam menghadapi Bencana”. Sedangkan BPBD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Visi “Ketangguhan Masyarakat Kalimantan Timur Dalam Menghadapi Bencana”. Kemudian dalam RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021 - 2026  ditegaskan bahwa Visi Kota adalah Kota Samarinda Sebagai  Pusat Peradaban ”, oleh karena itu, Visi BPBD Kota Samarinda sebagai pemegang Mandat di daerah mengenai pembangunan dibidang penanggulangan bencana sesuai dengan 9 agenda prioritas Pemerintah Kota Samarinda adalah :

“Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana Secara Efektif”

Dengan peran dan tanggung jawab yang diembankan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 maka BPBD Kota Samarinda harus mampu mengoptimalkan peran BPBD Kota Samarinda akan terus mendorong upaya keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana serta membangun kesadaraan masyarakat dalam upaya mengurangi resiko bencana.

 

 

 

 

3.2         Misi BPBD Kota Samarinda

 

                        Sesuai kondisi faktual lingkungan strategis upaya penanggulangan bencana, baik yang menyangkut kondisi lingkungan internal (kekuatan dan kelemahan ) dan lingkungan eksternal ( Peluang dan ancaman) serta kemampuan untuk mewujudkan visi ketangguahan daerah menghadapi bencana, memberikan rasa aman, menuju samarinda sebagai kota metropolitan secara sistematis dan berharap yang menuntut adanya kesiapan dalam menghadapi potensi bencana serta kemampuan untuk menanggulangi bencana pada saat maupun setelahnya. Untuk itu misi BPBD Kota Samarinda dirumuskan sebagai berikut:

1.             Membangun SDM yang handal dan professional

2.             Mewujudkan organisasi yang efektif dan Efesien serta mendukung percepatan Reformasi Birokrasi tahap dua

3.             Membangun Ketanguhan dalam tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan

4.             Menyelenggarakan Penangganan darurat dan logistik secara terencana, terpadu, terkoordinasi cepat dan tepat

5.             Membangun System kaji cepat, dan menyelengarakan rehabilitasi dan rekontruksi terpadu, terkendali, transparan dan akuntabel.

 

Misi diatas selaras dengan Misi RPJMD  kota Samarinda

 

MOTTO

 

Text Box: Cepat,Tepat,Menyentuh Masyarakat Dalam Hal Bencana

3.3       Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah OPD

Tujuan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahunan, ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu dan analisis strategis. Pernyataan tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan BPBD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Sasaran merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategik yang berfokus pada tindakan dan alokasi sumberdaya dalam kegiatan atau aktifitas.

Tujuan dan sasaran jangka menengah BPBD Kota Samarinda tahun 2016-2021 dikelompokkan berdasarkan misi adalah sebagai berikut:

 

Misi 1.          Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanggulangan bencana

Tujuan:

1.     Meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan pencegahan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana;

2.     Meningkatkan kualitas pelayanan administratif

3.     Memperkuat koordinasi antar OPD dalam mencegah dan menanggulangi bencana

Sasaran :

1.     Meningkatnya kualitas  penanggulangan bencana

2.     Tercapainya kelancaran pelayanan administrative

3.     Meningkatnya kecepatan dan ketepatan dalam penanggulangan bencana

 

Misi 2.          Meningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana

Tujuan :

1.        Memperbaiki kualitas pelayanan dalam penanggulangan bencana

2.        Memulihkan sarana prasarana yang rusak akibat bencana

3.        Melengkapi kebutuhan sarana prasarana tanggap darurat bencana

Sasaran :

1.         Meningkatnya pelayanan dalam penanggulangan bencana

2.         Meningkatnya kualitas sarana prasarana pasca bencana

3.         Terpenuhinya sarana prasarana penanggulangan bencana

 

Misi 3.          Merumuskan regulasi yang mendukung upaya-upaya percepatan penanggulangan bencana

Tujuan :

1.     Meningkatkan kepatuhan dalam mendukung percepatan penanggulangan bencana

2.     Meningkatkan partisipasi para pihak dalam percepatan penanggulangan bencana

Sasaran :

1.         Ditetapkannya aturan-aturan dalam penanggulangan bencana

2.         Berkurangnya frekuensi kejadian bencana

 

Misi 4.          Mengurangi kerentanan, memperkuat ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana

Tujuan :

1.     Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana

2.     Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan organisasi kebencanaan

3.     Mengurangi kerentanan masyarakat yang mengalami trauma pasca bencana

Sasaran :

1.     Menguatnya kelembagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana

2.     Terbentuknya kelompok siaga bencana (Balakar) di daerah rawan bencana

3.     Berkurangnya jumlah masyarakat yang mengalami trauma pasca bencana 

 

Misi 5.          Mencegah  meluasnya kejadian bencana

Tujuan :

1.        Mengurangi meluasnya kejadian bencana 

2.        Meningkatkan cakupan pelayanan evakuasi korban bencana

3.        Meningkatkan pelayanan korban bencana

 

Sasaran :

1.     Meningkatnya cakupan korban yang menerima bantuan sosial 

2.     Meningkatnya jumlah korban yang dapat dievakuasi dengan memprioritaskan perempuan, lansa dan anak-anak

3.     Mengurangi meluasnya kejadian bencana

3.4       Strategi dan Kebijakan OPD

Arah kebijakan dan Strategi BPBD merupakan hasil dari identifkasi atas lingkungan strategis BPBD yang dilakukan oleh BPBD terhadap lingkungan internal  dan eksternal. Strategi yang ditempuh oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda untuk mewujudkan visi adalah sebagai berikut:

 

Misi 1.          Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanggulangan bencana

Strategi :

1.     Meningkatkan kualitas aparatur melalui pendidikan dan latihan, bimbingan teknis, dan pembelajaran  dalam pencegahan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana

2.     Meningkatkan kualitas layanan administratif melalui pemenuhan administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan dan pelaporan capaian kinerja

3.     Meningkatkan sinergitas penaggulangan bencana melalui sinkrosisasi, dan integrasi kegiatan penaggulangan bencana

Kebijakan :

1.     Membuka kesempatan aparatur dalam meningkatkan kualitas SDM sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan penaggulangan bencana

2.     Memperkuatan capaian kinerja yang transparan dan akuntable.

3.     Membangun koordinasi, sinkronisasi program dan pelaku penganggulangan bencana

 

Misi 2.             Meningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana

Strategi :

1.     Meningkatkan cakupan pemenuhan layanan melalui pengadaan sarana prasarana kebencanaan yang sesuai standar

2.     Merehabilitasi dan merekonstruksi fasilitas umum pasca bencana melalui pembangunan dan perbaikan.

3.     Meningkatkan cakupan pemenuhan pelayanan penanganan bencana melalui pengadaan sarana prasarana tanggap darurat bencana

Kebijakan :

1.     Memperbaikan kualitas pelayanan, dan meningkatkan jumlah sarana dan prasarana yang laik.

2.     Membangun, merehabilitasi dan merekonstruksi fasilitas umum untuk memperbaikan daerah yang tertimpa bencana

3.     Memenuhi kebutuhan sarana prasarana penanggulangan bencana kebakaran sebagai upaya mempercepat penanganan bencana

 

Misi 3.             Merumuskan regulasi yang mendukung upaya-upaya percepatan penanggulangan bencana

Strategi :

1.     Mempercepat pemenuhan regulasi penanggulangan bencana melalui penyusunan naskah akademik maupun dokumen yang dibutuhkan dalam memperlancar upaya percepatan penggulangan bencana

2.     Memperkuat dukungan dalam pengurangan resiko bencana melalui pengembangan jaringan, penguatan kelembagaan bencana di masyarakat dan dunia usaha

Kebijakan :

1.     Memenuhi kebutuhan regulasi sebagai upaya untuk mempercepat penanganan bencana serta menggerakan para pihak berpartisipasi dalam percepatan penaggulangan bencana

2.     Mengembangkan akses informasi, guna mendorong para pihak untuk mengurangi resiko bencana

 

Misi 4.          Mengurangi kerentanan, memperkuat ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana

Strategi :

1.     Meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana  melalui pembentukan Keluarahan tangguh bencana, dan kelembagaan-kelembagaan lain di masyarakat

2.     Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penaggulangan bencana melalui pembentukan organisasi kebencanaan di masyarakat

3.     Menguatkan kerentanan masyarakat melalui pemulihan psikologis dan perbaikan kualitas hidup

Kebijakan :

1.     Mengurangi kerentanan, meningkatkan koordinasi, mempercepat respon  dan memperkuat ketangguhan dalam menghadapi bencana.

2.     Membangunan jaringan antar pelaku penanggulangan bencana dalam rangka memperlancar upaya penggulangan bencana

3.     Meningkatkan koordinasi dan integrasi program pengurangan trauma pasca bencana

 

 

Misi 5.          Mencegah meluasnya kejadian bencana

Strategi :

1.     Mempercepat pelayanan korban dalam menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat melalui pembangunan posko-posko penaggulangan bencana, koordinasi lintas sektor, pendataan korban, dan membuka kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berpartisipasi masa tanggap darurat

2.     Meningkatkan pelayanan evaluasi korban melalui perluasan jaringan informasi dan komunikasi, pengembangan akses pelayanan di titik-titik bencana (TKP) dan kerjasama antara instansi pemerindah daerah, masyarakat dan dunia usaha.

3.     Mempercepat pelayanan korban bencana kebakaran melalui penyusunan SOP, Protap dan tindakan respon cepat

 

Kebijakan :

1.     Melakukan tindakan preventif agar resiko bencana dapat dikurangi, dan meningkatkan kesiapsiagaan bencana baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha

2.     Melindungi korban bencana terutama perempuan, lansia dan anak-anak

3.     Meningkatkan  respon time agar kejadian bencana kebakaran tidak meluas

Tidak Tersedia dalam mode landscape