Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4.1.1 Kedudukan
BPBD Kota Samarinda merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum khususnya urusan penanggulangan bencana yang meliputi
urusan kesiapsiagaan dan pencegahan, tanggap darurat dan evakuasi, rehabilitasi
dan rekonstruksi pada kondisi pra
bencana, saat bencana dan pasca bencana. BPBD Kota Samarinda dipimpin oleh
seorang Kepala Pelaksana
yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah sebagai ex officio Kepala Badan.
4.1.2
T u g a s
Menurut
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 (terlampir) BPBD Kota Samarinda
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
pekerjaan umum khususnya urusan penanggulangan bencana yang meliputi urusan
kesiapsiagaan dan pencegahan, penanganan darurat bencana dan evakuasi,
rehabilitasi dan rekonstruksi pada
kondisi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana dengan indicator target
secara optimal meminimalkan korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan
lingkungan, pemulihan dini dan pembangunan pasca bencana yang lebih baik.
4.1.3
F u n g s i
Dalam
menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud diatas, BPBD Kota Samarinda mempunyai fungsi :
a. Perumusan Kebijakan Teknis bidang pekerjaan
umum khususnya urusan penanggulangan bencana mencakup upaya kesiapsiagaan dan
pencegahan, penanganan darurat bencana dan evakuasi, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
b. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan,
pengendalian kepada masyarakat dan lembaga teknis dibidang pekerjaan umum
khususnya penyelenggaraan penanganan bencana.
c. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi
dan pengendalian penyusunan dan penetapan protab penanggulangan bencana, kaji
cepat, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pertanggungjawaban
keuangan.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.