Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

     4.1.1    Kedudukan

BPBD Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum khususnya urusan penanggulangan bencana yang meliputi urusan kesiapsiagaan dan pencegahan, tanggap darurat dan evakuasi, rehabilitasi dan  rekonstruksi pada kondisi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. BPBD Kota Samarinda dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah sebagai ex officio Kepala Badan.

4.1.2        T u g a s

Menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 (terlampir) BPBD Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum khususnya urusan penanggulangan bencana yang meliputi urusan kesiapsiagaan dan pencegahan, penanganan darurat bencana dan evakuasi, rehabilitasi dan  rekonstruksi pada kondisi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana dengan indicator target secara optimal meminimalkan korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan, pemulihan dini dan pembangunan pasca bencana yang lebih baik.

4.1.3        F u n g s i

  Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud diatas, BPBD Kota Samarinda mempunyai fungsi :

a.       Perumusan Kebijakan Teknis bidang pekerjaan umum khususnya urusan penanggulangan bencana mencakup upaya kesiapsiagaan dan pencegahan, penanganan darurat bencana dan evakuasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

b.      Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, pengendalian kepada masyarakat dan lembaga teknis dibidang pekerjaan umum khususnya penyelenggaraan penanganan bencana.

c.       Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian penyusunan dan penetapan protab penanggulangan bencana, kaji cepat, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pertanggungjawaban keuangan.

d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak Tersedia dalam mode landscape