Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

SEJARAH BPBD KOTA SAMARINDA :

                Pembentukan BPBD diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang pedoman Pembentukan BPBD, namun payung hukum tertinggi pembentukan BPBD adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien, termasuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

   Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda berawal daripada gabungan antara Pemerintah Daerah dan Swasta di bawah naungan Kantor Pekerjaan Umum (PU) Daerah Istimewa Kutai. Sejak tahun 1958 Kantor BPBD masih merupakan Badan Organisasi Kebakaran dan pada tahun 1961, Badan Organisasi Kebakaran diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotamadya Samarinda yang diberi nama Kantor Unit Barisan Pencegah Kebakaran. Dan padaTahun 1974 Perda No. 02 Tahun 1974 yang mana Perda tersebut merubah Kantor Unit Barisan Pencegah Kebakaran menjadi Kantor Pencegah Kebakaran Kotamadya Samarinda.

   Pada tahun 1987, Kantor Barisan Pencegah Kebakaran kembali mengalami peningkatan yaitu menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda yang diatur berdasarkan Perda No. 09 Tahun 1987. Atas dasar Keputusan ini maka Barisan Pencegah Kebakaran (BPK) yang tadinya masih dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotamadya Tingkat II Samarinda sudah berdiri sendiri dengan klasifikasi Tipe B.Pada tahun 2001 Dinas Pemadam Kebakaran Kotamadya Samarinda kembali berubah menjadi Kantor Pemadam Kebakaran Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 28 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Kerja (Struktur) Organisasi Lembaga Teknis Kantor Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.

   Selanjutnya Dasar Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Samarinda adalah Lembaga Teknis Daerah dibidang Penanggulangan Bencana dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui SekretarisDaerah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.

   Pada bulan Juli 2012 Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) kembali mengalami perubahan yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarida Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, yang diundangkan di Samarinda pada tanggal 28 Juni 2012. 

   Untuk melaksanakan tugas, Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah dibantu oleh beberapa Bidang yang mana setiap Bidang membawahi beberapa Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.           

   Dalam rangka penanggulangan dan pencegahan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bencana secara preventif maupun represif. Hal ini perlu dilakukan karena Pemerintah Kota Samarinda belum mengatur secara terinci tentang sarana penyelamatan jiwa yang merupakan faktor utama dalam kaitannya dengan perkembangan dan pembagunan kota, sehubungan dengan semakin banyaknya bangunan bertingkat dan bangunan industri.

Dampak utama bencana seringkali menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak kerusakan non materi maupun psikologis. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, memberikan amanat penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Selanjutnya tanggung jawab pemerintah Kota Samarinda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

1.            Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;

2.            Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;

3.            Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan

Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai

Tidak Tersedia dalam mode landscape