Sejarah
SEJARAH BPBD KOTA SAMARINDA :
Pembentukan BPBD diatur dalam Permendagri Nomor 46
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan Perka BNPB Nomor
3 Tahun 2008 tentang pedoman Pembentukan BPBD, namun payung hukum tertinggi
pembentukan BPBD adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, fungsi BPBD adalah merumuskan
dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien, termasuk mengkoordinasikan
kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda berawal daripada gabungan
antara Pemerintah Daerah dan Swasta di bawah naungan Kantor Pekerjaan Umum (PU)
Daerah Istimewa Kutai. Sejak
tahun 1958 Kantor BPBD masih
merupakan Badan Organisasi Kebakaran dan pada tahun 1961, Badan Organisasi
Kebakaran diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotamadya Samarinda yang
diberi nama Kantor Unit Barisan Pencegah Kebakaran. Dan padaTahun 1974 Perda No. 02 Tahun 1974 yang mana Perda
tersebut merubah Kantor Unit Barisan Pencegah Kebakaran menjadi Kantor Pencegah
Kebakaran Kotamadya Samarinda.
Pada tahun
1987, Kantor Barisan Pencegah Kebakaran kembali mengalami peningkatan yaitu
menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda yang diatur berdasarkan Perda
No. 09 Tahun 1987. Atas dasar Keputusan ini maka Barisan Pencegah Kebakaran
(BPK) yang tadinya masih dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotamadya
Tingkat II Samarinda sudah berdiri sendiri dengan klasifikasi Tipe B.Pada tahun 2001 Dinas Pemadam Kebakaran Kotamadya
Samarinda kembali berubah menjadi Kantor Pemadam Kebakaran Kota Samarinda
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 28 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas
dan Kerja (Struktur) Organisasi Lembaga Teknis Kantor Pemadam Kebakaran Kota
Samarinda.
Selanjutnya
Dasar Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Samarinda adalah Lembaga Teknis Daerah
dibidang Penanggulangan Bencana dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui
SekretarisDaerah
sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
Pada bulan Juli 2012 Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam
Kebakaran (BPBPK) kembali mengalami perubahan yaitu Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Samarida Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda,
yang diundangkan di Samarinda pada tanggal 28 Juni 2012.
Untuk
melaksanakan tugas, Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah dibantu oleh beberapa Bidang yang mana setiap
Bidang membawahi beberapa Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi
masing-masing.
Dalam
rangka penanggulangan dan pencegahan bencana
bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda, akan tetapi juga
menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran serta masyarakat
sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bencana secara preventif maupun represif. Hal ini
perlu dilakukan karena Pemerintah Kota Samarinda belum mengatur secara terinci
tentang sarana penyelamatan jiwa yang merupakan faktor utama dalam kaitannya
dengan perkembangan dan pembagunan kota, sehubungan dengan semakin banyaknya
bangunan bertingkat dan bangunan industri.
Dampak
utama bencana seringkali menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak kerusakan non materi maupun psikologis.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, memberikan
amanat penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan tujuan untuk menjamin
terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Selanjutnya tanggung jawab
pemerintah Kota Samarinda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
meliputi:
1.
Penjaminan pemenuhan
hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar
pelayanan minimum;
2.
Perlindungan masyarakat
dari dampak bencana;
3.
Pengurangan risiko
bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan