Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

BPBD KOTA SAMARINDA
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik



foto wakil sekjen

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

ROMIANSYAH, S. STP

NIP. 19820623 200012 1 001

foto ketua

Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda

NIP.

Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik


  • 1.
    Perumusan kebijakan dan rencana operasional di bidang penanggulangan bencana dan tanggap darurat bencana
  • 2.
    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana termasuk memberikan telaah dan pertimbangan penentuan keadaan darurat ( siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat)
  • 3.
    Penyusunan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait dengan manajemen logistik dan peralatan
  • 4.
    Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi lintas instansi di bidang penanggulangan/darurat bencana
  • 5.
    Mendistribusikan tugas dan tanggung jawab secara proporsional kepada pejabat dalam lingkup tugasnya (fungsional/sub koordinator) maupun kepada staf pelaksana
  • 6.
    Menyelia/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan serta memberikan petunjuk dan pembinaan
  • 7.
    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan lingkup bidang kedaruratan dan logistik
  • 8.
    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
Tidak Tersedia dalam mode landscape