Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

BPBD KOTA SAMARINDA
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi



foto wakil sekjen

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

IFRAN, SH, M.Si

NIP. 19690411 199803 1 010

Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi


  • 1.
    Melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan program kegiatan operasional penanggulangan bencana pada pascabencana dengan perbaikan dan pemulihan semua norma, standar, prosedur, kriteria pelayanan public atau masyarakat srta pembangunan dan perlindungan semua prasarana dan sarana kelembagaan bauk pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, sesuai norma, standar, prosedur, kriteria dan ketentuan yang berlaku diarahka oleh Kepala Pelaksana BPBD yang terintegrasi dengan kebijakan umum daerah dan BNPB
  • 2.
    Pengkoordinasian singkronisasi dan harmonisasi dengan semua unsur lingkup BPBD maupun unsur SKPD dan lembaga terkait lainnya dalam pengaktualisasian kegiatan program operasional kedinasan dan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pascabencana sesuai skala prioritas berdasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana baik yang disebabkan oleh factor alam dan non alam maupun factor kelalaian manusia, dengand memperhatikan aspirasi masyarakat sesuai norma, standar, prosedur, kriteria dan ketentuan yang berlaku diarahkan Kepala Pelaksana BPBD
  • 3.
    Pelaksanaan penghimpunan dan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang dan berkenanaan dengan kegiatan penanggulangand bencana baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, sehingga kegiatan operasional rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan efektif, efisien dan terkendali serta sinergis dan terintegrasi dengan kebijakan umum daerah dan BNPB
  • 4.
    Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi kerusakan dan kerugian akibat bencana dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis program kerja kedinasan baik pra bencana maupun pasca bencana serta pemberian pengawasan, pengendalian dan pembagian tugas bawahan, agar dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga kegiatan program berjalan lancar dan tepat sasaran serta sinergis
  • 5.
    Pelaksanaan pengkoordinasian denga SKPD, instansi dan atau lembaga terkait lainnya dalam kegiatan pengaturan megenai standar konstruksi bangunan, kondisi social adat istiadat, budaya, dan ekonomi sesuai norma, standar, prosedur, kriteria dan ketentuan yang berlaku merujuk pada pedoman yang ditetapkan kepala BNPB, diarahka oleh Kepala Pelaksana BPB
  • 6.
    Penginventarisasian permasalahan yang timbul berkenaan dengan kegiatan program kerja kedinasan baik pra bencana maupun pasca bencana, serta menupayakan alternatif pemecahannya untuk dijadikan saran can masukan bagi pimpinan, atas langkah dan tindakan yang diambil guna menunjang kelancaran tugas
  • 7.
    Pengkoordinasian monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan atas pelaksanaan kegiatan program strategis Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada pimpinan untuk dijadikan bahan kajian dan kebijakan lebih lanjut srta bahan pertimbangan dalam penyuusunan Lakip BPBD sesuia Sakip
  • 8.
    Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan
  • 9.
    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Tidak Tersedia dalam mode landscape