Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

BPBD KOTA SAMARINDA
kepala pelaksana



foto wakil sekjen

kepala pelaksana

Suwarso, A.Ks, M.Si

NIP. 19690920 199112 1 001

foto ketua

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Drs. MASRAN DADUY ZENTRA, M.Si

NIP. 19680616 199203 1 009

Tugas Pokok dan Fungsi
kepala pelaksana


  • 1.
    Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,penanganan darurat,rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara
  • 2.
    Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang - undangan
  • 3.
    Menyusun,menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
  • 4.
    Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
  • 5.
    Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
  • 6.
    pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
  • 7.
    mempertanggungjawabkan pengguna anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • 8.
    Melaksaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan
Tidak Tersedia dalam mode landscape