BPBD KOTA SAMARINDA
kepala pelaksana
kepala pelaksana
Suwarso, A.Ks, M.Si
NIP. 19690920 199112 1 001
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Drs. MASRAN DADUY ZENTRA, M.Si
NIP. 19680616 199203 1 009
Tugas Pokok dan Fungsi
kepala pelaksana
- 1.Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,penanganan darurat,rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara
- 2.Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang - undangan
- 3.Menyusun,menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
- 4.Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
- 5.Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
- 6.pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
- 7.mempertanggungjawabkan pengguna anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
- 8.Melaksaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan
Tidak Tersedia dalam mode landscape