Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda

BPBD

Ke atas

BPBD KOTA SAMARINDA
Sekretaris



foto wakil sekjen

sekretaris

SRI WAHYUNINGDIAH, SE

NIP. 19750628 200701 2 015

foto ketua

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

NIP.

Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretaris


  • 1.    Menerima, membuka, membaca, mencatat surat masuk sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • 2.
    Menerima telepon dan menyampaikan pesan sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • 3.
    Menerima dan mengirim fax sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • 4.
    Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • 5.
    Mencatat janji pertemuan dengan relasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • 6.
    Mencatat jadwal kegiatan pimpinan sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • 7.
    Mendokumentasikan surat masuk dan keluar sesuai prosedur yang berlaku agar memudahkan dalam mencari
  • 8.
    Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas
  • 9.
    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis
Tidak Tersedia dalam mode landscape